Article & News

Mengenal lebih dalam tentang PPh 21

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Bagi sebagian HRD, memahami istilah yang terdapat pada pajak membutuhkan pengalaman karena terdapat banyak komponen yang terkait serta syarat yang berbeda. Tingkat kesulitan dalam memahami perhitungan pajak juga akan semakin terasa ketika tugas ini diserahkan kepada HRD yang baru pertama kali mendapatkan tugas untuk melakukan proses payroll. Padahal dalam realisasinya, menghitung pajak merupakan salah satu tugas penting HRD.

 

Dalam ulasan kali ini, HR NOTE akan mencoba mengulas mengenai Pajak Penghasilan pasal 21 atau biasa disingkat PPh 21, yang berhubungan langsung pada penghitungan gaji karyawan.

 

Tentang PPh 21

Menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

 

Secara sederhana, PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan kepada setiap subjek pajak yang memperoleh penghasilan. Jadi, setiap karyawan/ pekerja yang memperoleh penghasilan, diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Tetapi apa yang dimaksud oleh subjek pajak dan objek pajak? Simak penjelasan yang lebih detil mengenai subjek dan objek pajak dibawah ini!

 

Subjek Wajib Pajak PPh 21

Apakah semua karyawan/ pekerja disebut sebagai wajib pajak PPh 21? Ataukah terdapat kriteria-kriteria tertentu pada wajib pajak PPh 21?

 

Wajib Pajak Pasal 21 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pension, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi;
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
  5. Mantan Pegawai
  6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan;
    • Peserta kegiatan lainnya.

Objek Pemotongan Pajak PPh 21

Suatu perusahaan memiliki hak khusus untuk melakukan pemotongan pajak PPh 21 terhadap karyawan mereka. Namun, jenis penghasilan apa saja yang dikenai oleh PPh pasal 21?

 

Objek pemotongan Pajak PPh 21 menurut ketentuan Pasal 21 dan/ atau PPh pasal 26:

1.   Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

2.   Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

3.   Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

4.   Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

5.   Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

6.   Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

7.   Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

8.   Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;

9.   Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

1.   Wajib Pajak yang dikenakan Pajak penghasilan yang bersifat final; atau

2.   Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

 

(Didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.)

 

Komponen Penting PPh 21

Pada dasarnya, Komponen PPh21 adalah komponen pemotongan penghasilan yang bersifat wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk dapat memahami secara lebih detil, mari simak penjelasan dibawah ini.

 

Penghasilan Bruto PPh 21

Penghasilan Bruto atau sering disebut penghasilan kotor merupakan jenis pemotongan penghasilan menurut PPh Pasal 21. Unsur penambah penghasilan yang termasuk ke dalam penghasilan kotor adalah Penghasilan Rutin (gaji pokok dan tunjangan), Penghasilan Tidak Rutin (THR dan upah lembur), Iuran BPJS/ Asuransi yang dibayarkan perusahaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (kompensasi yang dibayar oleh perusahaan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja), Jaminan Kematian (hanya diperuntukkan kepada tenaga kerja yang bukan meninggal karena kecelakaan saat kerja), Jaminan Kesehatan (JKes/ BPJS Kesehatan), Tunjangan PPh 21dan Tunjangan BPJS (jika ada).

 

Tetapi juga terdapat unsur pengurang penghasilan bruto seperti Biaya Pensiun, Biaya Jabatan (pengeluaran pekerjaan selama setahun), Iuran BPJS (Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Perhitungan PPh 21

Metode penghitungan PPh 21 di setiap perusahaan cenderung berbeda-beda tergantung kepada pilihan cara perhitungan di perusahaaan tersebut. Terdapat 3 cara penghitungan PPh 21 yang biasanya umum digunakan:

1.   Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan)
Diterapkan kepada penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri.

2.   Metode Gross-up
Metode ini merupakan gaji bersih dengan tunjangan pajak. Biasanya diterapkan kepada penerima penghasilan yang telah diberikan tunjangan pajak sebesar dengan pajak yang dipotong

3.   Metode Gaji Net (Gaji Bersih dengan pajak ditanggung perusahaan)
Berbeda dengan kedua metode di atas, Metode Gaji Net diterapkan kepada penerima penghasilan yang telah mendapatkan gaji bersih sekaligus pajak yang sudah ditanggung oleh perusahaan.

 

Di era teknologi saat ini, terdapat cara mudah untuk menghitung PPh 21, yaitu menggunakan sistem HRIS. Sistem HRIS dapat melakukan perhitungan PPh 21 secara otomatis sehingga tidak memerlukan adanya perhitungan manual dan hasilnya akurat.

Bagaimana bisa HRIS menghitung PPh 21 secara otomatis dan hasilnya akurat? Sistem HRIS mampu mengatasi rumitnya perhitungan PPh 21 yang melibatkan banyak komponen gaji. Hal ini bisa terjadi karena adanya integrasi langsung dari satu proses ke proses lainnya, seperti proses absensi dan proses penghitungan gaji. Dengan terintegrasi secara otomatis dari satu proses ke proses lainnya akan membuat hasil perhitungan PPh 21 menjadi lebih cepat terselesaikan serta meminimalisir kesalahan perhitungan.

 

Solusi Perhitungan PPh 21 melalui SIAP+P

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk menyelamatkan perekemonian Indonesia. Sebagai contoh beberapa waktu lalu terkait insentif pajak, pemerintah pernah mengeluarkan peraturan :

1.   Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020

2.   Pasal Pasal 2 ayat (2) PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020

 

Peraturan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi ini, menyatakan bahwa pemotongan PPh 21 atas penghasilan karyawan akan ditanggung oleh pemerintah dengan kriteria tertentu.

 

Peraturan ini ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan dapat mengurangi beban para pelaku usaha yang ikut terkena dampak pandemi Covid-19. Pada prakteknya, perubahan peraturan terkait pemotongan PPh 21 tersebut berdampak pada proses perhitungan gaji karena ada komponen yang berubah dan hal itu dapat dikatakan merepotkan bagi HRD.

 

SIAP+P yang merupakan sistem HRIS dari PT. Realta Chakradarma mempunyai solusi tepat bagi HRD. Para praktisi HR tidak perlu khawatir sistem HRIS akan kadaluwarsa karena tidak dapat mengikuti perubahan-perubahan proses pada HRD. SIAP+P menawarkan pengaturan yang dapat menyesuaikan perubahan perhitungan PPh 21 pada modul payroll sesuai dengan ketentuan-ketentuan baru yang dikeluarkan baik dari internal perusahaan maupun dari pemerintah.

 

Dengan SIAP+P, hasil perhitungan PPh 21 akan terhitung secara otomatis dan akurat dalam waktu 5 menit saja. Sehingga jika ada perubahan perhitungan sewaktu-waktu secara tiba-tiba, perusahaan dan HRD tidak perlu lagi repot memikirkan penyesuaian perubahan perhitungan tersebut.

 

Dapat disimpulkan bahwa banyaknya komponen perhitungan PPh 21 menyebabkan HRD seringkali merasa kesulitan dalam melakukan proses payroll. Kesulitan semakin bertambah apabila ada perubahan peraturan dari pemerintah, yang harus segera disesuaikan secara cepat di perusahaan mereka.

 

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan di atas perlu adanya peran HRIS yang dapat langsung membantu HR dalam beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan proses HR. SIAP+P dari PT. Realta Chakradarma dapat menjawab adaptasi perhitungan otomatis Pajak PPh 21, menjadi sesuai dengan ketentuan pemerintah terbaru secara cepat dan akurat.

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di nomor telepon +62 21 3861 772, di Official Whatsapp +62 811 1221 789 (chat only), kirim email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau kunjungi website www.realta.co.id

 

 

Software HR untuk Segala Kebutuhan | Aplikasi HRD

 

Search